Pembahasan tentang Norma, Etika, Moral, Stakeholders, Tanggung Jawab Sosial Prusahaan dan Paham Tradisional Dalam Bisnis.
1.
NORMA
Norma berasal dari
bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah.
Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk
seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di
lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma
agama. Akan tetapi, ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian
norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan
bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat,
atau kebiasaan.
Adapun pengertian norma
menurut John J. Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan masyarakat
yang memandu segala perilaku angota masyarakat.
Sebelum membahas apa
yang dimaksud dari norma umum dalam berbisnis, ada baiknya kita membahas apa
yang disebut norma. norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang
bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus
menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
intinya norma adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan
baik atau buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan
dilakukan.
Macam-macam dari norma
terbagi menjadi 2 yaitu: Norma umum dan Norma khusus. Norma umum kemudian
dibagi kembali menjadi 3 subpokok yaitu: Norma sopan santun, Norma hukum dan
Norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
1. Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan
yang khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan
yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga
adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau
situasi yang khusus.
2. Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan
landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia.
norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
a) Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku
dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan
Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun
atau tata krama.
b) Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan
harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang
bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik.
c) Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai
manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama
yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya, yaitu:
· Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang
mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun
sebagai kelompok
· Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah
oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan
ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang
buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak
ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis
dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota
dari dalam dirinya sendiri
· Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan
khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral
(moral sense).
Norma umum dalam
kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku
bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh
lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara
berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat
melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama
untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’
oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak
nya.
Di dalam praktik bisnis
dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah
menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam
pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit
bisnis menghabiskan sumber daya.
Unit bisnis besar yang
memiliki banyak cabang di berbagai negara diharuskan memiliki kepekaan dan
kepatuhan terhadap budaya masyarakat setempat dan hukum yang berlaku. suatu
unit bisnis tidak bisa mengabaikan hukum yang sudah ditetapkan dalam satu
negara, ketika suatu perusahaan menjalankan bisnisnya. suatu perusahaan juga
diwajibkan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam satu negara karena
bagaimanapun norma moral yang berlaku adalah ‘menghormati sang tuan rumah’ agar
bisnis dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
2.
ETIKA
Etika yaitu ilmu
yang mempelajari tentang benar dan salah. Berasal dari Bahasa
Yunani yaitu “Ethikos” yang artinya Adat Istiadat / Kebiasaan.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Etika adalah ilmu
yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. Selain
itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan
akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yabg
dianut masyarakat.
Menurut
Sumaryono (1995), Etika adalah studi tentang kebenaran dan
ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melaluii kehendak
manusia dalam bertindak.
Jadi Etika adalah
aturan mengenai sikap atau perilaku dilingkungan kita sesuai dengan kebiasaan
ditempat itu. Termasuk sopan santun dalam bersikap atau berbicara. Etika juga
di gambarkan oleh baik atau buruknya sikap dan prilaku seseorang yang di
implementasikan pada kehidupan sehari – hari.
Ada dua macam etika yang
harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Ø ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang
mau diambil.
Ø ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat
dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
Ø ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori teori.
Ø ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar.
Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis :Cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi
menjadi 2 bagian yaitu :
Ø Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Ø Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
3.
PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan
nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran
harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan
dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan
erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan
mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan
Perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya,
upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra
baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan
prinsip keadilan.
4. Stakeholders
Pemangku
kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat
diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang
sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal
ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan,
masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah
ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan
sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku
kepentingan.
Jadi stakeholder yaitu
orang yang memiliki minat maupun kepentingan di dalam suatu perusahaan. Hal ini
bisa menyangkut kepentingan finansial atau kepentingan lainnya. Jika orang
tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan, baik itu
dampak negatif atau positif orang tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder.
Beberapa contoh
stakeholder misalnya seperti pegawai atau karyawan, pelanggan, staff dan
supplier. Adapun organisasi yang hanya memiliki stakeholder dan tidak
memiliki shareholder (orang yang memiliki saham), misalnya seperti Universitas.
Universitas umumnya tidak memiliki saham akan tetapi hanya memiliki stakeholder
yang banyak misalnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dsb.
Adapun Hubungan
perusahaan dengan para stakeholder akan mengalami perubahan yang dinamis siring
dengan berjalannya waktu. Adapun beberapa pakar yang mengamati terjadinya
pergeseran pada bentuk yang asalnya Inactive,
menjadi Reactive lalu menjadi Proactive dan akan
menjadi Interactive. Berikut dibawah ini penjelasan pola hubungannya:
a. Inactive (Hubungan tidak aktif)
Pada hubungan ini pihak
perusahaan sangat meyakini bahwa mereka dapat mengambil dan membuat keputusan
secara sepihak saja, tanpa mempertimbangkan pengaruh atau dapak yang akan
timbul terhadap pihak lain.
b. Reactive (Hubungan yang reaktif)
Pada hubungan ini pihak
perusahaan sangat cenderung untuk mempertahankan diri dan hanya bertindak saat
dipaksa untuk melakukan sesuatu.
c. Proactive (Hubungan yang proaktif)
Pada hubungan ini pihak
perusahaan cenderung untuk menantisipasi terhadap berbagai macam kepentingan
para stakeholders. Hal seperti ini biasanya pihak perusahaan memiliki
departemen yang berfungsi untuk melakukan identifikasi terhadap issu atau
permasalahan yang menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan
(stakeholder). Akan tetapi perhatian mereka dan para stakeholders hanya
dipandang sebagai permasalahan yang harus di kelola, bukan dipandang sebagai
sumber dari keunggulan yang kompetitif.
d. Interactive (Hubungan yang interaktif)
Pada hubungan ini pihak
perusahaan menggunakan pendekatan bahwa pihak perusahaan perlu memiliki
hubungan berkelanjutan seperti saling menghormati, saling percaya dan saling
terbuka dengan para stakeholder. Dengan begitu pihak perusahaan akan menganggap
bahwa memiliki hubungan yang baik dengan para stakeholders dan akan menjadi
sumber keunggulan yang kompetitif bagi perusahaan.
Hubungan yang dimiliki oleh perusahaan dengan
para stakeholders dapat diharapkan bersifat Interactive. Jadi interaksi
ini nantinya dapat membantu perusahaan dalam mempelajari ekspektasi masyarakat
banyak, mengembangkan solusi dan mendapatkan dukungan dari para stakeholders
untuk menerapkan solusi yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
5.
Teori Etika
ü Etika
Teleologi
dari kata
Yunani, telos = tujuan,
Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi :
- Egoisme
Etis
- Utilitarianisme
v Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap
orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini
baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan
fisik yg bersifat vulgar.
v Utilitarianisme
Berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini suatu perbuatan adalah
baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
Kriteria dan Prinsip
Etika Utilitarianisme
Ø Pertama, manfaat
Ø Kedua, manfaat terbesar
Ø Ketiga, manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin
orang
Nilai Positif
Etika Utilitarianisme
Ø Pertama, Rasionalitas.
Ø Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai
kebebasan setiap pelaku moral.
Ø Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika
Utilitarisme
Ø Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas
shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Ø Kedua, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ø Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
Ø Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
Ø Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
Ø Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak
kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang
rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
- Orang yang melakukan tindakan tertentu memang
mau melakukan tindakan itu
2. Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan
(Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan
hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan
produktif
- Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung
jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah
kegiatan yang dijalankan oleh manusia
- Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh
staf manajemen
- Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari
tanggung jawab moral
3. Lingkup Tanggung jawab Sosial
- Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial
yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
- Keuntungan ekonomis.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan
Sosial
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
- Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan
oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi yang diwujudkan
melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu
dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial
7.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam pahan tradisional
dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
C. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Sumber :
https://rizqiannisa.wordpress.com/2015/11/20/etika-utilitarianisme/
www.wikipedia.com
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
https://masimip.com/tech/pengertian-etika-penjelasan-etika/
http://woocara.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-norma-macam-macam-norma-fungsi-norma.html
Sumber :
https://rizqiannisa.wordpress.com/2015/11/20/etika-utilitarianisme/
www.wikipedia.com
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
https://masimip.com/tech/pengertian-etika-penjelasan-etika/
http://woocara.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-norma-macam-macam-norma-fungsi-norma.html