BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah
masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat
konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa
terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan
bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen
sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari
masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara
negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan
manusia pada abad modern ini.
- Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai akhlak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
- Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa
harus batal demi hukum.
- Kontrak juga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Hubungan antara produsen dan
konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut
merupakan hubungan kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas
dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam
transaksi bisnis antara penyalur dan konsumen atau pelanggan. Dalam
transaksi ini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk
interaksi manusia. Karena itu, kendati penyalur hanya menjadi perantara antara
produsen dan konsumen, mereka juga mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral
untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini, sebagaimana halnya
dalam interaksi sosial mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak
dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
- Ada
aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan
seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa
dari dalan baik produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu
ada aturan hukum yang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif
mengendalikan dan memaksa setiap pihak untuk menghormati atau paling kurang
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling
kurang karena dua alasan berikut :
- Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok,
produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen
atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk
dirugikan.
- Dalam
kerangka bisnis sebuah profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional.
2.
Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen
disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh
lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
- Kendati
banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan
kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan
keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak
konsumen.
- Di negara
berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka
dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi
dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
- Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain juga membuat mereka
menjadi rumit.
- Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang
besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara
serius oleh produsen.
- Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada
pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen
lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak
pernah dibiayai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah.
Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga
tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini
melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua
konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta untuk membayar informasi itu
demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen
adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbuka pada
akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika,
seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara
baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis
global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis dalam dunia bisnis modern yang kompetitif
sekarang ini.
Komentar
Posting Komentar