§ WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua
macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Yaitu Kecurangan
dilaporkan kepada pimpian perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus
bersikap netral dan bijak.
2.
Whistle blowing eksternal
Yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang.
No
|
Tanggal
|
Keterangan Kasus
|
1
|
2 Juli 2009
|
Nama Susno Duadji pertama kali
mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang
menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah
"Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi
yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap
Polri.
|
2
|
10 Juli - 3
November 2009
|
'Popularitas' Susno tidak berhenti
di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri
bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di
Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik.
Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut
nama Susno Duadji.
|
3
|
4 November 2009
|
Tim 8 yang dibentuk untuk
menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak
Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.
|
4
|
5 November 2009
|
Susno Duadji menyatakan
mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
|
5
|
24 November 2009
|
Polri justru mencopot Susno dari
jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen
Ito Sumardi.
|
6
|
7 Januari 2010
|
Susno Duadji menjadi saksi kasus
pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam
pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
|
7
|
15 Maret 2010
|
Susno Duadji kembali mengejutkan
publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya
dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri
dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal
mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira
tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan
pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah
terbongkar.
|
8
|
18 - 19 Maret
2010
|
Polri berang dengan tuduhan Susno.
Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir.
Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi
Polri.
|
9
|
23 Maret 2010
|
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward
Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
|
10
|
12 April 2010
|
Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke
Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang lalu mengirim
petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan
dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
|
11
|
13 April 2010
|
Sjahril Djohan disebut Susno
sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh
Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi
pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
|
12
|
20 April 2010
|
Susno pertama kali diperiksa dalam
kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H
Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
|
13
|
5 Mei 2010
|
Kompol Arafat menjalani sidang kode
ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat
membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan
sejumlah kasus.
|
14
|
29 September 2010
|
Sidang perdana Susno digelar di PN
Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT
Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa
Barat. Persidangan pun berlanjut.
|
15
|
24 Maret 2011
|
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200
juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun
hukuman penjara. Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno
dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa
Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti
melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta.
|
16
|
11 November 2011
|
Banding Susno ditolak PT DKI
Jakarta 22 November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
|
17
|
17 April 2013
|
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut
Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari
MA.
Akan hal tersebut Susno Duadji
sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti
Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya
berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap
peran dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri
agar apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
|
Analisis dan pendapat mengenai kasus
Whistle Blowing diatas :
Sebagai pemula saya melihat bahwa
tidak sepantasnya para petinggi negara melakukan tindakan yang tidak pantas
seperti pada beberapa kasus diatas. Dari kasus tersebut menjelaskan sedikit
pandangan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan berarti pelaku yang
memiliki predikat sebagai penegak hukum kebal terhadap hukum, karena hukum dan
keadilan berlaku untuk semua tanpa memandang jabatan, karena dimata hukum semua
sama. Siapa yang bertindak kejahatan pidana maupun perdata harus diadili.
Karena itu sudah seharusnya mereka dihukum sesuai tindakkan yang dilakukannya.
Menanggapi hal yang dilakukan susno duaji sebagai Whistle Blower kasus diatas,
saya cukup mengacungkan jempol apa yang dilakukannya. Walaupun susno terlibat
sebagian kecil kasus diatas sehingga akhirnya harus divonis hukuman atas
kasusnya, dengan informasi yang diberikannya sebagai saksi pada sederet kasus cukup memberikan pencerahan mengenai tindak
tanduk sebagian koruptor di tubuh apatur Negara yang tidak seharusnya
berperilaku demikian. Namun baik laporan pengaduan Susno maupun perbuatan Susno
sendiri, tetap harus diselidiki tuntas. Jangan sampai karena dianggap sudah
“whistle blower” lantas keterlibatannya dalam perkara pidana menjadi harus
dikesampingkan. Hukum harus tetap ditegakkan, agar terciptanya keadilan di
Indonesia.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/04/24/132918/2229197/10/1/kronologi-kasus-susno-cicak-vs-buaya-hingga-korupsi-pilgub-jabar
http://lifeschool.wordpress.com/2010/04/27/sang-whistle-blower/
http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html
http://lifeschool.wordpress.com/2010/04/27/sang-whistle-blower/
http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html
http://meginugrahawa.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-whistle-blowing-di.html
Komentar
Posting Komentar